PAPUA BARAT -RAJAWALINUSANTARA.COM
Merasa dirugikan oleh pihak KPU saat ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah kabupaten Teluk Bintuni dari jalur Perseorangan/Nonpartai dengan menyesuaikan amanah Peraturan dan ketentuan sebagai mana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024, Akhirnya pihak dari bakal calon yang digagalkan melanjutkan keberatannya dengan melaporkan KPU Teluk Bintuni Kepada BAWASLU RI Cq- Bawaslu Provinsi Papua Barat Juga Surat Keberatan atau Laporan Pengaduan Akan Sampai Juga Ke KPU RI di Pusat.
Manuel Horna Bakal Calon Bupati Teluk Bintuni menggaku geram atas lambannya kinerja pihak KPU Teluk Bintuni yang akhirnya menyudutkan pihaknya selaku calon perseorangan dinyatakan gagal dalam tahap pendaftaran, Secara tegas dirinya mengatakan Ini jelas jelas kesalahan administarasi yang di perparah dengan tidak mampunya SDM Personil KPU Teluk Bintuni dalam memproyeksikan sempurnanya tahapan demi tahapan Pelaksanaan Tugas yang akan mereka laksanakan, “untuk itu dalam waktu dekat kami Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Independen Akan membawa hal ini sampai ke Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat” Ujarnya
Dikatakan Manuel Horna, bahwa sesuai fakta yang terjadi di teluk bintuni papua barat nantinya akan mengisi lembar perlembar laporan pengaduan dan keberatan pihaknya atas dasar kinerja KPU Teluk Bintuni yang justru memunculkan rasa Ketidakadilan.
“Tentu ini tidak memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara yang ingin maju dalam waktu satu hari itu untuk memenuhi ambang batas syarat dukungan pencalonan kepala daerah perseorangan,” Ujarnya. (RED)