• Kam. Feb 13th, 2025

Pemberhentian Ketua RW Secara Sepihak Oleh Kepala Desa Singasari, Endi Ruhita Pertanyakan Alasan Pemberhentian

ByMANTA

Jun 9, 2024

Bogor, Rajawalinusantara. com. — Berdasarkan (SK) Surat Keputusan Kepala Desa Singasari Nomor : 400.10.3.1/14/Kpts/V/2024 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Ketua (RW )Rukun Warga 012. Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menjadi Polemik.Berkepanjangan di karenakan tidak adanya tembusan dan Musyawarah Mufakat kepada (RW)Rukun Warga.yang masa baktinya belum tuntas.

Dalam lampiran (SK)Surat keputusan kepala Desa Singasari, tertanggal 24 Mei 2024 tertera jelas, “PEMBERHENTIAN” Ketua.(RW) Rukun Warga 012 Endi Ruhita dan mengangkat Slamet Riyadi selaku Ketua.(RW) Rukun Warga 012 yang baru dan masa jabat selama 5 (lima) tahun.kedepan akan tetapi Ketua.(RW)Rukun warga lamapun belum habis masa jabat nya Sudah di ganti Oleh yang baru.

Berdasarkan Pasal 5.(Perment) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri).

“Maka Kepala Desa Singasari, “MEMBERHENTIKAN”.Ketua Rukun Warga 012 Endi Ruhita melanggar Pasal 5.(Perment)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017″.

Diduga kuat pengangkatan Slamet Riyadi selaku Ketua.(RW) Rukun Warga 012, oleh Kepala Desa/Kades Singasari.”CACAT DEMI HUKUM” serta melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Endi Ruhita selaku Ketua (RW)Rukun warga 012 kepada team media Rajawalinusantara ini, Ia sangat Menyayangkan dan mempertanyakan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut. Bahwasannya didalam surat tidak disertai alasan dirinya diberhentikan serta cacat demi hukum, jelasnya.

“Saya sebagai Ketua.(RW)Rukun warga 012 yang diberhentikan, saya sangat menyayangkan atas tindakan yang dibuat oleh Kepala Desa. Karena tidak sesuai dengan prosedur pemberhentian tersebut, karena Ketua.(RW)Rukun Warga dipilih oleh warga. Bukan hasil dari rapat pengurus RT dan tokoh masyarakat,” tandasnya.

Lanjutnya,Saya sudah mendatangi kantor desa untuk meminta Konfirmasi atau Karifikasi terkait (SK)Surat Keputusan tersebut,namun saya hanya di temui oleh Sekdes Bapak Gunawan, dalam konfirmasi tersebuta Sekdes mengatakan ” kami minta maaf karena terkesan terburu buru dalam menerbitkan (SK) Surat Keputusan pemberhentian dan pengangkatan Ketua (RW )Rukun warga 012, namun kami sebelum nya sudah melakukan konfirmasi kepada Kadus VI Jumari yang mengatakan tidak ada masalah pak silahkan dibuat (SK)Surat Keputusan nya,kalau tau akan jadi masalah sudah tentu tidak akan kami buatkan (SK)Surat Keputusan Tersebut namun kami meminta maaf kepada bapak Endi Ruhita karena kami tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada bapak, dan kami tidak meminta klarifikasi dari bapak, selaku Pemerintahan desa Singasari kami meminta maaf, Terkait (SK)Surat Keputusan yang sudah terlanjur kami terbitkan akan kami tarik kembali dan akan kami lakukan musyawarah bersama Ketua (RW)Rukun Warga yang baru dan bersama tokoh Masyarakat dan ketua (RT)Rukun Tetangga yang ada di Wilayah luang lingkup (RW)Rukun Warga setempat ucapnya..

Namun hingga berita ini tayang belum ada realisasi penarikan (SK)Surat Keputusan pengangkatan dan Pemberhentian Ketua (RW)Rukun Warga 012,diduga apakah itu hanya janji omongan manis saja atau omongan manis untuk menghindar dari kesalahan ….???

Terkait permasalahan tersebut, sudah seharusnya Pihak yang berwenang dalam Hal ini Kecamatan Jonggol dan Pemkab Bogor agar memberikan peringatan keras kepada Kepala Desa Singasari, agar lebih berhati-hati lagi dalam mengambil kebijakan,
Beberapa Nara sumber warga (RW)Rukun Warga 012 juga mempertanyakan perihal pemberhentian tersebut karena Endi Ruhita selama menjabat ketua (RW)Rukun Warga 012 terkenal sangat dermawan dan baik kepada lingkungan,salah satunya TR dan Ag warga (RW)Rukun Warga 012 mengatakan kepada awak media Rajawalinusantara setahu saya dan warga, pak Endi itu orangnya baik dan tidak ada masalah dengan warga, dulu kami tidak punya Pos Yandu (red)

By MANTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *