• Kam. Feb 13th, 2025

Tanpa izin,Penjualan Obat Tramadol dan Heximer Beredar di Wilayah Kec. Klapanunggal Kab. Bogor.

ByMANTA

Jun 17, 2024

Rajawali nusantara com | Di duga peredaran obat keras tanpa izin Edar masih marak di kabupaten Bogor.lokasi yang di duga menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer ( tipe G ) ada beberapa titik di jalur jalan Klapanunggal Bojong dan tanpa izin edar ramai di datangi kalangan remaja.
Dari pantauan awak media,sebuah warung kelontong yang tidak jauh dari pemukiman warga desa cikahuripan Kec klapanungal Kab bogor,di duga kuat menjual obat terlarang tersebut, sabtu ( 15/6/ 24).
Mirisnya saat awak media melakukan penelusuran ke lokasi,warung yang diduga kuat menjual obat tersebut tanpa pandang usia bahkan di jual kepada anak remaja perempuan yang berstatus pelajar.
Berbagai cara yang dilakukan para penjual /pengedar obat -obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dalam menggaet konsumenya.mulai dari tempat jualan yang mereka tata seperti warung kelontongan pada umumnya.
Meski mereka berjualan di tempat rada tersembunyi,namun jaringan penjual obat golongan G ini masih saja di buru oleh konsumen /penikmatnya.

Seperti yang terpantau sebuah warung kelontong yang terlihat di permukiman warga Cikahuripan Kec Klapanungal. terlihat jelas para kalangan remaja
Dari informasi yang dihimpun team media dilokasi diketahui warung kelontong tersebut sudah lama di jadikan tempat transaksi obat -obatan keras tanpa izin edar.
Kami team terus berupaya untuk konfirmasi pemilik warung,namun belum ada respon dari pemilik toko tersebut.

Sebagai perhatian untuk para pengedar obat Tramadol,Terhadap perkara ini Tersangka dapat dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah.
(Red.chy)

By MANTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *