Ketapang — Fakta hukum terkait salah satu oknum yang kerap menggiring opini publik dalam polemik kegiatan Napak Tilas kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang, individu bernama Suryadi tercatat pernah dijatuhi hukuman pidana dalam perkara pemerasan.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang Selasa, 23 Agustus 2023. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama dengan pihak lain.
Informasi putusan ini dapat diakses melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang. Dari data tersebut, Suryadi dinyatakan melanggar dakwaan alternatif pertama sebagaimana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima bulan kepada masing-masing terdakwa. Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara ini, pengadilan turut menetapkan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menguatkan dakwaan. Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen rekening koran dan slip transfer dana dari korban melalui Bank Syariah Indonesia ke rekening BRI atas nama Suryadi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta dokumentasi pemberitaan media daring.
Barang bukti pemberitaan tersebut diduga menjadi bagian dari modus yang digunakan, yakni membangun opini publik melalui media online terhadap korban, lalu melakukan negosiasi dengan permintaan imbalan tertentu. Seluruh dokumen dan tangkapan layar tersebut tetap menjadi bagian dari berkas perkara.
Sementara itu, barang bukti lain berupa satu kartu ATM Bank BRI dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A32 dikembalikan kepada para terdakwa.
Beredarnya kembali putusan resmi Pengadilan Negeri Ketapang ini di media sosial memicu perhatian publik. Hal tersebut terjadi karena oknum yang bersangkutan kini kembali aktif menggiring opini terkait isu Napak Tilas, dengan sorotan yang dinilai hanya mengarah pada satu pihak pejabat di Ketapang.
Di sisi lain, muncul pertanyaan di tengah masyarakat karena pihak tersebut dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol secara berimbang dan profesional terhadap pihak-pihak lain yang terlibat sebagai penggagas maupun pelaksana kegiatan Napak Tilas 2023, yang sebelumnya juga ramai diperbincangkan terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.