• Rab. Jan 14th, 2026

Oknum LSM di Ketapang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Informasi Palsu

ByMANTA

Des 17, 2025

Ketapang, Merasa nama baik pribadi dan medianya dicemarkan, seorang wartawan di Kabupaten Ketapang resmi melaporkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial SY ke Polres Ketapang, Rabu (17/12/2025).

Laporan tersebut dibuat oleh Abdul Rahman HS, wartawan salah satu media daring di Ketapang. Ia menyebut laporan tertulis itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ketapang.

“Hari ini saya secara pribadi dan atas nama perusahaan media tempat saya bekerja secara resmi membuat laporan tertulis terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran keterangan palsu atau hoaks yang dilakukan oleh Saudara SY,” ujar Abdul Rahman saat ditemui, Rabu siang.

Ia menjelaskan, kronologis perkara bermula pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 11.01 WIB. Saat itu, SY mengirimkan rilis atau konsep berita melalui pesan WhatsApp untuk dimuat di portal berita yang dikelola pelapor.

Rilis tersebut kemudian diterbitkan. Namun setelah berita tayang, SY justru membantah isi pemberitaan dan menyatakan bahwa pernyataan dalam berita tersebut bukan berasal dari dirinya.

“Dasar pemberitaan saya jelas, yakni rilis atau konsep yang dikirimkan langsung oleh Saudara SY melalui WhatsApp pada tanggal dan jam tersebut,” tegas pria yang akrab disapa Bang Man itu.

Dalam pemberitaan yang terbit pada 8 Desember 2025, media yang bersangkutan mengangkat isu pembangunan smelter di wilayah Kayong Utara yang diduga berpotensi menimbulkan pencemaran laut.

Atas pemberitaan tersebut, Abdul Rahman juga mengaku telah menawarkan hak jawab, hak sanggah, dan hak koreksi kepada pihak perusahaan terkait.

Pada 10 Desember 2025, pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp menyampaikan keberatan terhadap pernyataan SY yang dimuat dalam berita tersebut dan menyatakan akan mempelajarinya melalui tim legal.

“Namun ironisnya, bukan melakukan klarifikasi secara profesional, Saudara SY justru membuat dua pemberitaan di salah satu portal berita lokal dengan menyebut nama saya dan perusahaan media saya, bahkan narasi terkesan merendahkan saya, yang menurut saya sangat merugikan dan mencemarkan nama baik,” ungkapnya.

Untuk mempermudah proses pemeriksaan, baik secara administrasi maupun hukum, Abdul Rahman akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Ketapang.

“Saya berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ia menilai tindakan terlapor bertentangan dengan hukum serta berpotensi memecah belah sesama insan pers, sehingga berdampak pada reputasi media yang dipimpinnya.

“Kami meminta agar penyidik Polres Ketapang dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” pungkasnya.

Sebagai informasi, SY diketahui merupakan mantan terpidana dalam kasus pemerasan dan pernah divonis hukuman lima bulan penjara pada tahun 2023 lalu. (manta)

By MANTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *