BOGOR — Rumah retak akibat getaran alat berat, debu tebal yang mengganggu pernapasan, serta kekhawatiran akan ancaman tanah longsor kini menjadi makanan sehari-hari bagi sebagian warga di wilayah Kabupaten Bogor. Kondisi ini merupakan buah dari maraknya galian C ilegal yang mengeruk kekayaan alam tanpa mengindahkan keselamatan warga.
Kehadiran puluhan armada truk dan alat berat di kecamatan-kecamatan seperti Cigudeg, Tanjungsari, hingga Nanggung telah mengganggu ruang hidup masyarakat. Warga kerap merasa tak berdaya ketika mengadu, lantaran aktivitas pertambangan ilegal tersebut kerap beroperasi kembali meski sempat ditertibkan.
Kondisi miris ini mendapat perhatian serius dari praktisi hukum Indra Dharmawan, S.Psi., S.H. Menurutnya, posisi warga lokal sangat rentan menjadi korban eksploitasi alam berkedok investasi yang tak berizin.
“Sangat miris ketika rakyat harus berjuang sendirian menghadapi dampak buruk lingkungan, sementara pengusaha ilegal leluasa mengeruk keuntungan tanpa memikirkan nasib masa depan generasi di daerah tersebut,” ungkap Indra.
Ketiadaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadikan operasional galian C liar ini sangat berbahaya. Penambang membiarkan lubang-lubang galian raksasa terbuka begitu saja tanpa ada tindakan pemulihan (reklamasi), meninggalkan potensi bahaya tersembunyi bagi anak-anak dan warga desa.
Warga berharap ada ketegasan nyata dari aparat kepolisian dan kementerian terkait untuk hadir membela masyarakat, menutup lokasi galian tanpa izin, serta memproses hukum para pengusaha yang terbukti merusak alam Bogor. (rudi)