• Rab. Nov 13th, 2024

Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Bukittinggi Periksa Tersangka Pasar Atas

ByMTPM 01

Okt 14, 2023

Bukit Tinggi, RAJAWALINUSANTARA.com

KEJAKSAAN NEGERI BUKIT TINGGI

PRESS RELEASE

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi secara berturut-turut sejak tanggal 10 s.d. 12 Oktober 2023 melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Biaya pada kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi:

  1. AL, 47 tahun, PNS, Kasi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, PPK dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas priode Januari – Agustus 2021;
  2. HR, 58 thn, jabatan saat terjadinya tindak pidana : PNS, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari – Agustus 2021;
  3. RY, 46 tahun, PNS, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode September – Desember 2020;
  4. R.O, 32 tahun, Direktur PT. Oksiada Mandiri selaku Penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas tahun 2020;
  5. JF, 41 tahun, Swasta (Penerima kuasa Direksi PT. Oksiada Mandiri);
  6. SH, Swasta, Koordinator tenaga jasa kebersihan Pasar Atas tahun 2020 – 2021;
  7. AL, 47 tahun, PNS, Kasi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, PPK dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas priode Januari – Agustus 2021;
  8. HR, 58 thn, jabatan saat terjadinya tindak pidana : PNS, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari – Agustus 2021;
  9. RY, 46 tahun, PNS, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode September – Desember 2020;
  10. R.O, 32 tahun, Direktur PT. Oksiada Mandiri selaku Penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas tahun 2020;
  11. JF, 41 tahun, Swasta (Penerima kuasa Direksi PT. Oksiada Mandiri);
  12. SH, Swasta, Koordinator tenaga jasa kebersihan Pasar Atas tahun 2020 – 2021;

Menurut Dasmer Nehemia Saragih, S.H.,M.H., selaku Kasi Pidsus, : “dari panggilan yang telah dilayangkan Jaksa Penyidik, 6 (enam) orang Tersangka memenuhi panggilan dan hadir sesuai jadwal, namun 1 orang Tersangka yang tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik yaitu Sdr.YY, 65 tahun, jabatan Direktur PT Pinang Jaya Mandiri selaku Penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas tahun 2021”.

Terhadap Sdr. YY akan dilakukan pemanggilan kembali, jika Sdr. YY tidak memenuhi panggilan secara patut dan wajar menurut ketentuan perundang-undangan, maka akan dilakukan Upaya paksa;

Saat diperiksa dihadapan Penyidik Pidsus, ke-6 Tersangka memberikan keterangan yang diketahuinya sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya saat kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 – 2021. Sampai dengan saat ini ke-6 Tersangka masih bersikap kooperatif;

Bahwa tanggal 02 Agustus 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi (Ferizal, S.H., M.H.) telah menerbitkan 7 (tujuh) surat perintah Penyidikan terhadap 7 (tujuh) orang Tersangka: atas nama AL,HR,RY, 2(dua) orang masing-masing berstatus ASN dan 1(satu) orang Pensiunan ASN di Dinas Koperasi,UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, serta 4 orang berinisial RO,JF,YY,SH masing-masing dari perusahaan penyedia jasa PT.OPM dan PT.PJA,. atas Penyalahgunaan Biaya pada kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi;

Akibat perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.811.159.354,26.- berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Barat dan terhadap ke – 7 (tujuh) orang Tersangka dijerat dengan Pasal: primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah serta membayar uang Pengganti sebanyak kerugian negara yang di timbulkan.

Bukittinggi, 13 Oktober 2023

KEPALA SEKSI INTELIJEN

dto

WIWIN ISKANDAR. I., S.H. M.H

By MTPM 01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *