BOGOR, – RAJAWALINUSANTRA.com
Adanya Pemeriksaan 3 Kepala Desa di Kecamatan Citeureup dan 2 kepala desa di Kecamatan Babakan Madang oleh Kejaksaan Negeri Cibinong terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Satu Milyar Satu Desa (Samisade) beberapa waktu lalu ramai jadi sorotan publik.
Menyikapi hal itu Reynaldi Yushab selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor angkat bicara
“Untuk yang kecamatan Babakan Madang coba saya cek ulang, tapi untuk yang kecamatan Citeureup kita sedang pantau perkembangan nya juga tentang permasalahanya poinnya ada dimana termasuk kita sedang berkordinasi dengan rekan-rekan Aparat Pengawas internal Pemerintah (Apip) agar Apip selaku pengawas internal terus bekerja untuk melakukan pendalaman dan berkordinasi dengan temen-temen dari kejaksaan”, ujarnya.
Disingung soal kesalahan administrasi kadis menjelaskan bahwa kemungkinan ada kesalahan yang lebih besar bukan hanya kesalahan administrasi saja karena temen-teman dari kejaksaan lebih tajam melihat jika ada ketidak sesuai baik dari fisik maupun laporan administrasi sehingga perlu dilakukan konfirmasi kepada kepala desa tersebut.
“Soal adanya pemeriksaan langsung oleh kejaksaan padahal sudah diperiksa oleh internal inspektorat, Itu sah2 saja dan boleh saja mereka periksa langsung atau meminta konfirmasi langsung pada kepala desa tanpa harus melalui rekomendasi dari Apip dalam hal ini Inspektorat”, ucapnya kepada wartawan Media Indonews Selasa (21/11/2023) saat menghadiri acara Boling Bupati Bogor di Kecamatan Gunung Putri
Menurutnya mungkin Kejaksaan Negeri Cibinong ada laporan dari masayarakat atau melalui pemberitaan, dan hal itu perlu di konfirmasi kepada Kepala Desa.
“Semua tergantung klarifikasi kepala desa apakah kejaksaan menganggap cukup atau berlanjut sehingga harus ditindaklanjuti ke jenjang berikutnya untuk melakukan pendalaman sehingga harus berkordinasi dengan pengawas internal”, ujarnya
Sementara Dadang Darajat Kades Cipambuan kecamatan Babakan Madang yang juga sempat diperiksa Kejaksaan beberapa Minggu lalu untuk Klarifikasi dugaan pelanggaran Pengelolaan keuangan Desa Tahun 2021-2022 membenarkan pemangilan tersebut
“Betul ada pemangilan, dan hanya Klarifikasi saja menyangkut pengelolaan keuangan Desa baik Dana Desa (DD) Maupun Samisade (Satu Milyar Satu Desa)”, jelasnya
Dadang juga menjelaskan bahwa Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan keuangan Desa Tahun 2021 serta tahun 2022 yang notabene saat itu dirinya belum jadi Kepala Desa.
“Klasifikasinya terkait laporan Keuangan Desa Tahun 2021 dan 2022 dan waktu itu saya belum jadi kades”, katanya Rabu (22/11/2023)
Masih kata Dadang dalam pemeriksaan dirinya juga melibatkan Plt Kepala desa Mulyadi dan jajarannya yang pada tahun tersebut beliau yang menjabat
“Dalam pemeriksaan kita juga hadirkan Plt Kepala Desa dan jajaran yang mana waktu itu beliau yang menjabat”, tukasnya.
Untuk diketahui bahwa 3 Kepala Desa dikecamatan Citeureup yang diperiksa oleh kejaksaan Negeri Cibinong adalah Kepala Desa Tangkil, Kepala Desa Leuwinutug, Kepala Desa Hambalang, Sementara 2 Kepala Desa di kecamatan Babakan Madang adalah Kepala Desa Citaringgul dan Kepala Desa Cipambuan.(Firm/RED)