Bekasi -RAJAWALINUSANTARA.COM
Seorang ayah berinisial D (38) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur di kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu(12/6/2024)
Parahnya aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku inisial D seminggu dua kali selama satu tahun ketika ibu korban sudah berangkat bekerja di Jakarta.
D melakukan aksi bejatnya secara paksa terhadap anak kandungnya di kamar mandi. Korban baru menceritakan kejadian pilu yang dialaminya setelah ibu kandungnya pulang kerja.
Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota didampingi Aliansi Srikandi Peduli Perempuan Dan Anak (ASPPA),Puji Purwati, Ketua Umum DPN Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak, Sri Wahyuni,ketua bidang pemberdayaan perempuan dan anak, serta Marpuah, Ketua Kabupaten Bekasi.
Isi surat laporan tersebut,pada tanggal 7/6/2024, No Lp/B/1002/VI/2024/SPKT/Polres Metropolitan Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Telah Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur (Sodomi). Sesuai dengan pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, yang terjadi di Pondok Gede bekasi.
Ibu korban berharap kepada pihak kepolisian agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum. (RED)