Ketapang,RAJAWALINUSANTARA.COM
Sidang sengketa tanah antara penggugat, Lazarus Lintas dengan PT. Mitra Karya Sentosa, tergugat dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2024/PN Ktp, saat sudah pada tahap jawaban tergugat. Sengketa ini berawal dari tahun 2011, dimana PT. Mitra karya Sentosa mulai melakukan sosialisasi, tepatnya pada bulan Mei 2011, terjadilah kesempatan berupa MoU antar Dusun Tunas Kampar Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang dua dengan PT. Mitra Karya Sentosa. Pada bulan Juni Pak Lazarus Lintas mengukur lahan di Natal Sekulat, bersama PT. Mitra Karya Sentosa, Pak Lazarus Lintas dan Ketua Tim 8 Bapak sudiman alias Bapak Bagong alias Bapak Haji Sudiman.
Pengukuran pada tahun 2011, dilakukan atas tanah Lazuris Lintas di natai Sekulat yang masuk izin PT. Mitra Karya Sentosa, tepatnya 2 ( dua) cabang natai Sekulat, dan pada tahun 2011, terbit lah peta hasil ukur seolah – olah 2 ( dua) persil. Setelah di telusuri kembali, ternyata fakta di lapangan, 2 ( dua) persil dalam peta hasil ukur tahun 2011 hanya 1 ( satu) cabang natai Sekulat kiri, ini lah dasar Bapak Lazarus lintas menggugat PT. Mitra Karya Sentosa, kata Lazarus Lintas.
Asal usul tanah Natal Sekulat adalah tanah yang diperoleh berdasarkan penguasaan fisik secara turun temurun, dari Almarhum Bapak Dakon ( kakek Lazarus Lintas) yang berusaha di Natal dan dengan bukti penguasaan fisik, pada tahun 2011 pada saat pengukuran teridentifikasi ada pokok tengkawang sebanyak lebih kurang 300 batang, dan kayu damar, yaitu kayu bengkirai.
Almarhum Bapak dakon menguasai natai Sekulat dan Almarhum Bapak Teken ( kakek Marianis Maria Limar) menguasai Natai Tunggal, berdasarkan pengakuan para ahli waris almarhum Bapak Teken dan almarhum Bapak Konsen, natai Tunggal telah di jual kepada Bapak Edy Yanto, dibayar dengan nilai 1 ( satu) sinso, sekitar pada tahun 2000 an.
Dalam proses persidangan, terkhusus mediasi, pihak penggugat, dihadiri langsung oleh Bapak Lazarus Lintas dan pengacaranya sedangkan PT. Mitra Karya Sentosa di hadiri oleh Bapak Robin Sianturi, senior manager, sebagai pengganti direktur, bukan Direktur yang tercatat dalam akta notaris dan pengacara PT. Mitra karya Sentosa.
Bapak Lazarus Lintas mempertanyakan sikap hakim mediator, yang mengizinkan pihak PT. Mitra Karya Sentosa, sebab yang hadir dalam mediasi bukan principal, yaitu direktur, saya mohon kepada komisi yudisial untuk memberikan kami masyarakat Informasi, apakah boleh yang bukan principal hadir dalam mediasi? Tutur Lazarus Lintas.
Kemudian sidang pembacaan gugat tanggal 20 Juni 2024, pada saat sidang, ada pergantian hakim, dari hakim perempuan menjadi hakim laki – laki yang menjadi hakim pada saat pembacaan gugatan, saya juga tidak tahu bagaimana sistem peradilan, apakah ini sudah sesuai prosedur dipersidangan? Tutur Lazarus Lintas.
Saya juga berterima kasih kepada Ketua Umum DPP GPN 08 pusat, Bapak Safrin Sofyan, S. H., dan Ibu Linda Susanti, ketua DPD GPN 08 Kalimantan Barat, atas atensi dan monitoring di setiap sidang – sidang mendatang, kata Lazarus Lintas.
Kemudian, dalam jawaban, PT. Mitra Karya Sentosa, mengatakan gugatan saya kabur, dan dianggap ERROR INI PERSONA, sementara pihak yang menanam pohon kelapa sawit di natai Sekulat adalah PT. Mitra Karya Sentosa, berarti jika jawaban PT. Mitra Karya Sentosa ERROR IN PERSONA, maka pohon kelapa sawit di natai Sekulat bukan milik PT. Mitra Karya Sentosa, tukas Lazarus Lintas.
Ketua DPD GPN 08 Kalimantan Barat, meminta kepada Komisi Yudisial untuk mengawal proses dan tingkah laku hakim di pengadilan negeri ketapang, agar proses mengadili bisa subjektif dan objektif, bukan hanya subjektif atau melihat siapa yang memiliki sesuatu yang lebih untuk menjadi dasar pertimbangan keputusan dan mengabaikan objektifitas pokok perkara, tegas Linda Susanti.
Ketua DPD GPN 08 KALBAR, memita pihak pengadilan negeri ketapang, agar bekerja berdasarkan kode etik dan peraturan yang berlaku, dan lebih transparan terhadap proses peradilan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, kepada Komisi Yudisial, kami mohon juga memonitor proses dan kelakuan hakim, serta memonitor kasus kasus yang berhubungan dengan pihak secara subjektif memiliki power, agar pengadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya, tutup Linda Susanti.
Red