Sukamakmur — Rasa kecewa dan kesedihan mendalam kembali dirasakan oleh orang tua korban pembacokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukamakmur. Perasaan itu bukan hanya muncul karena luka fisik yang dialami sang anak, tetapi juga karena penanganan hukum yang dinilai tidak memberikan keadilan sebagaimana harapan keluarga. Peristiwa ini terjadi pada 17 November 2025 dan menjadi sorotan masyarakat sekitar.
Kejadian pembacokan tersebut meninggalkan luka serius pada tubuh korban, terutama di bagian kepala dan tangan. Luka-luka itu bukan hanya sekadar goresan atau sayatan ringan, tetapi luka bacok mendalam yang berpotensi menyebabkan cacat fisik permanen sepanjang hidup korban. Melihat kondisi anaknya yang terbaring penuh luka, orang tua korban merasa sangat terpukul. Mereka tidak hanya menghadapi trauma emosional, tetapi juga kekhawatiran besar mengenai masa depan korban akibat kondisi fisiknya yang kini berubah selamanya.
Dalam kondisi masih syok dan penuh kecemasan, keluarga korban segera melaporkan insiden tragis tersebut ke Polsek Sukamakmur. Mereka berharap kepolisian dapat memberikan penanganan yang tegas dan sesuai hukum, terlebih mengingat dampak yang ditimbulkan peristiwa ini sangat berat bagi korban maupun keluarga. Namun, harapan itu mulai runtuh ketika pihak kepolisian menetapkan pasal 351 KUHP sebagai dasar hukum penanganan perkara.
Pasal 351 KUHP adalah pasal yang mengatur tindak pidana penganiayaan. Namun, keluarga korban menilai pasal tersebut tidak mencerminkan beratnya perbuatan yang dialami korban. Dengan luka bacok yang menyebabkan cacat permanen, keluarga berpendapat bahwa kasus tersebut seharusnya dapat diproses dengan pasal yang lebih tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku, bukan sekadar penganiayaan biasa.
Kekecewaan orang tua korban semakin bertambah ketika mereka kembali dipanggil oleh Polsek Sukamakmur untuk memberikan keterangan tambahan atau BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kedua. Alih-alih mendapatkan perkembangan positif, keluarga justru mendapati bahwa pasal yang diterapkan tetap tidak berubah. Hanya ada penambahan ayat dalam pasal, namun secara substansi ketentuan hukumnya tetap sama dan tidak memberikan peningkatan atau penguatan terhadap unsur kesengajaan dan akibat berat yang dialami korban.
Bagi orang tua korban, hal ini bukan sekadar persoalan pasal, tetapi persoalan keadilan. Mereka merasa bahwa luka yang diderita sang anak, baik fisik maupun psikologis, seharusnya menjadi dasar untuk menetapkan pasal yang lebih berat. Penambahan ayat tanpa perubahan inti pasal dianggap hanya formalitas yang tidak berdampak besar pada proses hukum. Situasi ini membuat kekecewaan kedua kalinya tidak dapat dihindari.
Keluarga korban pun menyampaikan harapan yang sangat jelas: mereka ingin keadilan ditegakkan setegas-tegasnya. Mereka tidak ingin pelaku lolos dengan hukuman yang tidak sebanding dengan akibat perbuatannya. Orang tua korban berharap pihak kepolisian benar-benar mempertimbangkan kondisi korban saat ini, yang harus menjalani hidup dengan luka permanen dan cacat fisik. Mereka menilai bahwa kasus seperti ini bukan hanya sekadar penganiayaan, tetapi sudah masuk dalam kategori penganiayaan berat yang memiliki konsekuensi hukum lebih tegas.
Kasus ini kemudian menjadi pembicaraan di lingkungan masyarakat Sukamakmur. Banyak pihak menaruh simpati kepada keluarga korban, apalagi setelah foto-foto luka korban mulai tersebar di media sosial dan grup masyarakat setempat. Luka-luka parah yang terlihat jelas membuat banyak warga menilai bahwa penanganan hukum seharusnya dapat dilakukan secara lebih serius dan proporsional. Banyak pihak mempertanyakan mengapa pasal yang diterapkan masih dianggap kurang sesuai dengan kondisi korban.
Sejumlah tokoh masyarakat juga menyarankan agar keluarga korban mempertimbangkan pendampingan hukum dari penasihat profesional atau lembaga bantuan hukum (LBH). Dengan pendampingan yang tepat, keluarga dapat memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur, serta mencari kemungkinan penerapan pasal lain yang lebih tepat jika memang diperlukan.
Sementara itu, hingga artikel ini diterbitkan, pihak Polsek Sukamakmur belum memberikan komentar resmi terkait kekecewaan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban. Publik berharap ada klarifikasi terkait alasan pemilihan pasal 351 KUHP dan pertimbangan yang digunakan dalam menentukan tindak lanjut kasus tersebut.
Peristiwa ini bukan hanya menjadi cermin bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat luas bahwa penanganan hukum terhadap tindak kekerasan harus mengedepankan rasa keadilan, terutama bagi korban yang mengalami dampak sangat serius. Keluarga korban kini masih terus menunggu kepastian hukum yang lebih adil, sembari merawat sang anak yang masih dalam proses pemulihan fisik dan mental.
Keadilan bukan hanya tentang hukuman bagi pelaku, tetapi juga tentang pemulihan rasa aman dan kepercayaan keluarga serta masyarakat terhadap sistem hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pilihan pasal dan tindakan penegakan hukum memiliki arti besar bagi korban yang tengah berjuang mendapatkan keadilan.