JAKARTA, Rajawalinusantara.com | Yayasan Cakra Sehati Jagakarsa, lembaga rehabilitasi pengguna narkoba di Jakarta Selatan, mengambil langkah tegas terhadap oknum sekuriti berinisial S. Oknum tersebut resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat resmi dan tanda tangan pimpinan demi keuntungan pribadi.
Keputusan mendepak dan mempolisikan oknum S ini disampaikan langsung oleh pihak manajemen dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan Rehab Cakra Sehati Jagakarsa, Senin (25/5/2026).
Ketua Yayasan Cakra Sehati, Wilis Wulandari, didampingi tim hukum Teuku M. Zaky Barrun, SH., dan Humas Yayasan, H.N. Mujianto, membeberkan langsung kronologi borok anak buahnya tersebut di hadapan awak media.
Palsukan Tanda Tangan Hingga 7 Kali
Wilis Wulandari mengungkapkan, aksi nekat S terendus lewat penelusuran internal dan diperkuat bukti digital dari pihak percetakan (printing). S diduga kuat telah memalsukan tanda tangan Ketua Yayasan sedikitnya sebanyak tujuh kali.
“Setiap surat resmi yayasan memiliki nomor register berbeda sesuai administrasi lembaga. Namun ditemukan penggunaan nomor surat yang sama, yaitu nomor 7, sehingga jelas tidak sesuai prosedur resmi yayasan,” ujar Wilis.
Tak hanya memalsukan dokumen, S juga memanfaatkan surat bodong tersebut untuk memeras atau meminta uang sebesar Rp300 ribu per dokumen yang ia terbitkan.
Pada kesempatan yang sama, Wilis meluruskan isu liar yang sempat beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa kabar mengenai kerugian atau aliran dana hingga Rp300 juta adalah hoaks.
“Nilai yang benar adalah Rp300 ribu per dokumen, bukan Rp300 juta seperti isu yang beredar. Kami meluruskan ini agar tidak terjadi distorsi informasi,” tegasnya.
Kantongi Surat Pengakuan Berbubuhi Materai
Guna membersihkan nama baik lembaga dan memberikan efek jera, Yayasan Rehab Cakra Sehati resmi membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan polisi telah terdaftar di Polsek Jagakarsa dengan nomor: STLP / B / 114 / V / 2026 / SPKT / POLSEK JAGAKARSA / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.
Langkah hukum ini kian solid lantaran S rupanya telah membuat surat pernyataan tertulis bermaterai. Dalam surat yang ditulis tangan itu, S mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan siap menerima konsekuensi hukum.
Humas Yayasan Cakra Sehati, H.N. Mujianto, menegaskan bahwa lembaga tidak akan memberikan toleransi atau ruang bagi oknum yang merusak integritas tempat rehabilitasi tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen, maupun perbuatan yang merugikan nama baik yayasan. Semua proses akan diselesaikan melalui jalur hukum,” kata Mujianto.
Lampaui Kewenangan Tugas Sekuriti
Mujianto juga mengingatkan bahwa fungsi dan tugas utama seorang petugas keamanan (security) sudah diatur jelas dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Perkap No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Tugas sekuriti murni terbatas pada pengamanan lingkungan, pengawasan akses keluar-masuk orang dan barang, serta menjaga kondusivitas lembaga—bukan mengurusi administrasi apalagi menerbitkan surat resmi.
Akibat tindakan nekatnya, oknum S kini terancam dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya:
- Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
- Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat Otentik
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
- Pasal 55 KUHP (jika nantinya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain).
Melalui klarifikasi resmi ini, pihak Yayasan Cakra Sehati mengimbau masyarakat luas dan keluarga pasien agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar saluran resmi yayasan. Pihaknya berkomitmen untuk tetap menjaga transparansi dan objektivitas informasi publik. (Red)