• Sen. Agu 31st, 2026

Heboh Dugaan Pemalsuan KK di Desa Situ Sari: Anak Angkat Dicantumkan Jadi Anak Kandung, RT Disorot

ByMANTA

Agu 30, 2026
BOGOR, RJN – Warga Desa Situ Sari dihebohkan dengan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan salah satu Ketua RT setempat. Diduga, sang Ketua RT membuatkan Kartu Keluarga (KK) baru untuk sepasang warga yang menikah di bawah tangan atau nikah siri dan tidak tercatat di KUA.
Masalah muncul setelah bertahun-tahun kemudian, pasangan tersebut mengangkat seorang anak dari pasangan lain. Anak tersebut tidak jelas asal-usulnya secara administrasi. Alih-alih membuat dokumen adopsi sesuai prosedur, pasangan itu diduga meminta dibuatkan KK kepada Ketua RT.
Anak Angkat Dicantumkan Jadi “Anak Kandung”
Dalam KK yang diterbitkan, anak angkat tersebut justru dicantumkan dengan status hubungan keluarga sebagai “Anak”, bukan “Anak Angkat” atau “Anak Adopsi” sebagaimana mestinya. Padahal secara hukum, proses pengangkatan anak wajib melewati penetapan pengadilan agar status kependudukannya jelas dan sah.
“Di sinilah letak kesalahannya. Seharusnya anak angkat ya ditulis anak angkat. Ini malah langsung ditulis anak kandung,” ujar sumber warga yang enggan disebut namanya.
Apakah RT Berwenang?
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah seorang Ketua RT memiliki kewenangan untuk mengubah status anak angkat menjadi anak kandung dalam dokumen resmi negara?
Menurut UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penerbitan KK harus berdasarkan dokumen autentik dan kebenaran data. RT hanya bertugas membuat surat pengantar untuk memverifikasi domisili. Keputusan akhir serta penerbitan dokumen berada penuh di bawah wewenang Disdukcapil.
Pakar hukum administrasi menyebut tindakan mengaburkan atau mengubah status asal-usul anak dalam KK tanpa dasar hukum yang sah bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen kependudukan dan penyalahgunaan wewenang. Modus rekayasa data kependudukan semacam ini tidak hanya melanggar tata kelola administrasi negara, tetapi juga berpotensi merugikan hak-hak sipil serta keperdataan sang anak di kemudian hari, seperti hak waris dan kejelasan nasab.
Desakan ke Instansi Terkait
Prinsip kehati-hatian dalam penerbitan dokumen publik menjadi hal yang mendesak untuk ditegakkan. Kasus di Desa Situ Sari ini menjadi preseden buruk jika dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari otoritas berwenang. Warga meminta instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor serta pihak kecamatan untuk segera turun tangan mendalami kasus ini.
“Harus serius diawasi. Jangan sampai ada pelegalan anak orang lain jadi anak kandung hanya karena surat dari RT,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua RT yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. Pihak Pemerintah Desa Situ Sari juga belum memberikan keterangan resmi terkait polemik perantara dokumen kependudukan di wilayahnya tersebut.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan manipulasi data, pelaku pemalsuan data kependudukan dapat dijerat Pasal 94 UU Adminduk dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta. Penyidikan mendalam diharapkan dapat membuka terang masalah ini agar ketertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Bogor tetap terjaga. ( RJN )

By MANTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *