• Rab. Sep 18th, 2024

Dugaan Pungli Program PTSL

ByMANTA

Mei 27, 2024

Bogor – Rajawalinusantara.com. I Informasi dugaan Pungli yang sering terjadi di Desa terkait Program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) dengan melibatkan aparatur pemerintah tingkat Desa akan menjadi pertanyaan dan harus transparan ke publik.

Klarifikasi dugaan pungli yang terjadi di Desa Ligar Mukti,Kecamatan Klapa Nunggal,Kabupaten Bogor pada Senin ( 27/5/2024 ),kami team awak media Rajawalinusantara.com berkunjung ke kediaman Kepala Desa untuk mencari informasi dugaan pungli tersebut.

Dalam keterangan Kades ligar Mukti terkait indikasi pungli yang di duga para oknum desa,bahwa dari penjelasan tentang pungli kami akan mencoba dan mempertanyakan kepada oknum terkait apakah dalam pendaftaran program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) ada pelanggaran atau memang untuk pembuatan surat sebelum di daftarkan ke program itu,terangnya Kades Ligar Mukti ” Samin”.

” Sebelumya saya sudah jelaskan ke masyarakat khususnya desa Ligar Mukti,untuk pendaftaran PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) hanya di kenakan Rp 150 .000 sesuai aturan SKB ( Surat Keputusan Bersama ) 3 menteri dan di tambah beberapa Materai “.

Lanjut,” Bagi masyarakat yang sampai sekarang Belum bisa membayar pendaftaran kamipun ikutkan mendaftar,karena untuk memenuhi kekurangan kuota yang sudah kami dapatkan sejumlah 1.260 di tahun 2023 kemaren “.

” Untuk informasi yang baru saya dengar sekarang ini,saya tidak tau tentang Pungli yang mengarah ke oknum desa kami,kemungkinan sebelum warga mendaftarkan hak miliknya awalnya hanya punya SPPT,maka harus di buatkan segel dahulu,baru bisa mendaftarkan hak miliknya itu,namun tetap akan saya tanyakan,
untuk apa dan sesuai tidak dalam penggunaan uang tersebut untuk ikut program PTSL ini “.

” Kami akan tanyakan juga ke sekretaris Desa,untuk apa saja dalam penggunaan uang tersebut,apakah warga ini sudah punya AJB ( Akta Jual Beli ) atau belum,bisa juga penggunaan uang tersebut untuk membuat itu dan membayar pajak penjual dan pembeli dan lain lainnya,atau pembuatan segel dengan luas tanah yang berbeda luasnya karena biaya pembuatan itu di pendaftaran Program PTSL “,keterangan akhirnya pada Rajawalinusantara.com.

Perlu di ketahui,bahwa tindakan pungli yang dilakukan oknum pemerintah kepada masyarakat dengan membawa program dari pemerintah sangat jelas melanggar hukum. (MT)

By MANTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *