BOGOR -Rajawalinusantara.com I Pelaksanaan Pembangunan Cluster yang berada di wilayah Desa Cipeucang kp. Kubang kabupaten Bogor belum memperoleh ijin resmi untuk mendirikan bangunan.
Saat team awak Media Rajawalinusantara.com mendatangi Lokasi pembangunan,Pada Jumat ( 23/05/2024 ) tersebut sudah ada pengerjaan,walaupun ijin untuk Membangun belum Mereka kantongi.
Haji Jiban selaku Pemborong Mengatakan bahwa pembangunan Cluster tersebut hanyalah sebagai Rumah contoh dan diperuntukan untuk anaknya,namun di dalam Prosedur aturan dan PERDA yang berlaku di kabupaten Bogor, seharusnya pihak pemborong dan Developer melengkapi perijinan terlebih dahulu.
Keterangan pihak Pengembang ” Iyan ” mengatakan Untuk semua Perijinannya sudah Di kerjakan dan bahkan Akan keluar 1 minggu lagi,katanya kepada awak Media.
Meskipun yang dikatakan Pihak Pemborong dan pengembang tentang segala perijinan sedang diurus,seharusnya belum bisa untuk melakukan kegiatan pembangunan tersebut.
Dalam peraturan PERDA No 23 Tahun 2000 tentang ijin mendirikan bangunan, Kewajiban Pasal 2,setiap mendirikan bangunan baik perorangan ataupun badan wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan, (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat
Sementara di pasal 6,mengatur bahwa bangunan yang dibangun oleh perorangan atau badan tanpa ijin mendirikan bangunan dapat dilakukan sebagai tindakan sebagai berikut :
*Teguran secara tertulis, berturut turut sebanyak 3x, dengan selang waktu selama 1minggu.
*Apabila telah dikeluarkan peringatan sebanyak 3x, tetapi pelanggar tidak mengindahkan peringatan tersebut maka Kepala Dinas dapat memerintahkan penyegelan atau pengosongan bangunan yang Melanggar peraturan tersebut.
*apabila pada point B pelanggar tidak mengindahkan, maka Bupati dapat memerintahkan pembongkaran.
Sampai Berita ini ditayangkan,belum ada Konfirmasi kembali dari Pihak pemborong dan pengembang Terkait perijinan tersebut. (MT)